Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2673/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2673/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa jasa pengangkutan batu bara dari PT XYZ dan PT. ABC yang dilakukan oleh CV PQR tidak termasuk jasa angkutan umum di darat, oleh karena itu tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian CV PQR wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
17 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.