Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2663/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2663/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PARKIR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Ref No: XXX tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Iuran Retribusi Parkir bukan penyerahan Jasa Kena Pajak. Jasa Parkir yang diberikan oleh Pengelola Perparkiran di Gedung Perkantoran merupakan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan demikian Surat Edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
17 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.