Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2662/PJ.52/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2662/PJ.52/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBAYARAN PPN, PPnBM, DAN, PPh PASAL 22 IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan penelitian pada Master File Kantor Pelayanan Pajak Jayapura ternyata Yayasan Jasa Aviasi Indonesia belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jayapura.
2.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Pos Jayapura ternyata PO BOX 1800 bukan atas nama Yayasan Jasa Aviasi Indonesia.
3.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan 1 (satu) buah pesawat Helio Courier H-295, tidak dapat dipenuhi.
 
 
Demikian harap dimaklumi.
 
14 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.