Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-265/PJ.3/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-265/PJ.3/1998
 
TENTANG
 
DAFTAR ISIAN SURVEY ON ASEAN MEMBER COUNTRIES POSITION REPARDING THE PROPOSED SHORT-TERM MEASURES
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan rapat pembahasan Short Term Measures to Improve the ASEAN Investment Climate, pada tanggal 26 Oktober 1998 di Bappenas, bersama ini disampaikan daftar isian khususnya yang berkaitan dengan perpajakan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak.
 
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam rapat tersebut diatas, mengenai perlakuan perpajakan agar mengacu kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Perlu ditambahkan bahwa dalam rapat koordinasi terbatas mengenai tax holiday di kantor Menko Ekuin pada tanggal 19 Oktober 1998 telah kami sampaikan pula pendapat mengenai pemberian fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1996. Sebagai informasi bersama ini disampaikan pula fotocopy Nota Dinas kami kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1996 tersebut.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
2 November 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.