Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2658/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2658/PJ.51/1996 TENTANG
PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| ||||
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 2 huruf a.1. Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, maka barang-barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan-bangunan untuk melakukan ibadat, rumah-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan sekolah-sekolah atau barang-barang yang akan merupakan inventaris tetap daripada bangunan-bangunan itu, atas impor Barang Kena Pajak dimaksud PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
| ||||
|
3.
|
Mengingat barang-barang yang diimpor adalah:
| ||||
|
|
Jenis Barang
| : |
Resonex Rx-4000E MRI System
| ||
|
|
Jumlah
|
:
|
1 (satu) unit
| ||
|
|
Pasal Barang
|
:
|
XYZ Corporation, California, USA
| ||
|
|
merupakan barang-barang hadiah untuk Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sesuai rekomendasi Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Depkes Nomor KU.06.01.3.5.02851 tanggal 16 Juli 1996, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM yang terutang atas impor BKP dimaksud tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
| ||||
|
|
| ||||
|
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
10 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.