Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2658/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2658/PJ.51/1996 
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 2 huruf a.1. Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, maka barang-barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan-bangunan untuk melakukan ibadat, rumah-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan sekolah-sekolah atau barang-barang yang akan merupakan inventaris tetap daripada bangunan-bangunan itu, atas impor Barang Kena Pajak dimaksud PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3.
Mengingat barang-barang yang diimpor adalah:
 
Jenis Barang
:
Resonex Rx-4000E MRI System
 
Jumlah
:
1 (satu) unit
 
Pasal Barang
:
XYZ Corporation, California, USA
 
merupakan barang-barang hadiah untuk Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sesuai rekomendasi Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Depkes Nomor KU.06.01.3.5.02851 tanggal 16 Juli 1996, maka kami dapat menyetujui PPN/PPnBM yang terutang atas impor BKP dimaksud tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
 
 
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
10 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.