Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-262/PJ.32/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-262/PJ.32/1990
 
TENTANG
 
PPN/PPnBM ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat kami Nomor S-2259/PJ.32/1986 tanggal 11 Nopember 1986 mengenai hal tersebut di atas dapat kami beritahukan bahwa setelah masalah pemakaian sendiri ini kami kaji kembali dapat kami tegaskan sebagai berikut:
 
 
1.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1e jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk pemakaian sendiri oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN dan PPnBM.
 
 
2.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka bunyi butir 3 dari surat kami No. S-2259/PJ.32/1986 tanggal 11 Nopember 1986 harus dibaca sesuai dengan penegasan ini.
 
 
 
Untuk selanjutnya sejak diterbitkannya surat ini Saudara diminta untuk menyetor PPnBM atas pemakaian sendiri hasil produksi PT XYZ yang digolongkan sebagai Barang Mewah.
 
 
Demikian untuk diketahui sebagaimana mestinya.
 
20 Agustus 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.