Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2608/PJ.32/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2608/PJ.32/1986
 
TENTANG
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS DAGING YANG DIAWETKAN SEMENTARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk surat Saudara tanggal 20 Juni 1986 perihal: Permohonan penjelasan PPN atas daging yang dipotong-potong dan diawetkan sementara dan setelah diadakan peninjauan untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Era Barumas Food Industries tersebut tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m angka ke-1, ke-2 dan ke-3 Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
 
Dengan demikian maka atas penyerahan daging dengan nama Beef Yakiniki (irisan daging sapi), Tori Noteba (sayap ayam), Tori No Karaage (daging paha ayam), Kosakama Fried (daging ikan kakap), Chikin Yakiniku (potongan daging ayam), Chiken Katsu (daging dada ayam), Hambaaga (daging digiling). Egg Chicken Roll (daging ayam guling) tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
30 Desember 1986
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.