Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2602/PJ.53/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2602/PJ.53/1994 TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 1994 perihal tersebut di atas, untuk memberikan jawaban atas permasalahan Saudara, kami masih memerlukan data sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Fotocopy contoh kontrak atau perjanjian antara PT. XYZ dengan pengguna jasa telekomunikasi (konsumen).
|
|
2.
|
Fotocopy keputusan-keputusan Menparpostel berkenan dengan tarif-tarif yang dipakai XYZ, antara lain Keputusan Menparpostel No. KM.124/PT.307/MPPT-91 dan Keputusan Menparpostel No. XXX tanggal 23 Pebruari 1993.
|
|
3.
|
Fotocopy perjanjian kerja sama antara XYZ dengan PT ABC.
|
|
4.
|
Fotocopy SPT Masa PPN yang telah Saudara sampaikan ke KPP (Januari s.d September 1994).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
10 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.