Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2596/PJ.532/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2596/PJ.532/1996 TENTANG
IMPOR DAN PENYERAHAN PAJAK DAN KOMPONENNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor dan penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.
| |
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, atas penyerahan suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.
| |
|
3.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) kapal penumpang diwajibkan memakai sebagian komponen buatan dalam negeri yang akan diekspor dan diimpor kembali setelah terpasang di kapal.
| |
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada butir 3, dengan diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Atas impor dan penyerahan kapal penumpang sepanjang untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
|
b.
|
Atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri akan diekspor dan diimpor kembali setelah terpasang di kapal sebagaimana yang terlampir dalam syarat Saudara tidak memenuhi ketentuan pada butir 2, maka atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun PPN tersebut dapat direstitusi karena ekspor sesuai ketentuan.
|
|
| ||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
03 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.