Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2595/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2595/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan permasalahan PT. XYZ mengenai penyerahan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU Surabaya, dan setelah mempertimbangkan:
1.
hasil verifikasi lapangan Nomor XXX, tanggal 26 Pebruari 1994, terhadap proses penambangan batubara PT. XYZ, khususnya unit produksi Tanjung Enim,
2.
hasil pertemuan pada tanggal 5 April 1994 antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil III DJP, dan PT. TXYZ, dan
3.
adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3227/PJ.1/1993, tanggal 22 Nopember 1993 dan Nomor S-177/PJ.51/1994, tanggal 15 Januari 1994, tetap berlaku.
 
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
09 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.