Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2595/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2595/PJ.51/1994 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan permasalahan PT. XYZ mengenai penyerahan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU Surabaya, dan setelah mempertimbangkan:
| |
|
1.
|
hasil verifikasi lapangan Nomor XXX, tanggal 26 Pebruari 1994, terhadap proses penambangan batubara PT. XYZ, khususnya unit produksi Tanjung Enim,
|
|
2.
|
hasil pertemuan pada tanggal 5 April 1994 antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil III DJP, dan PT. TXYZ, dan
|
|
3.
|
adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3227/PJ.1/1993, tanggal 22 Nopember 1993 dan Nomor S-177/PJ.51/1994, tanggal 15 Januari 1994, tetap berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| |
|
| |
|
09 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.