Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2593/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2593/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PPN/PPnBM yang terutang atas impor bahan baku dapat dibayar dengan mempergunakan Bank Garansi dengan alasan bahwa atas PPN/PPnBM dimaksud sedang diajukan permohonan penangguhannya kepada BKPM.
|
|
2.
|
Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, dan yang dapat diberikan fasilitas dimaksud adalah PPN/PPnBM yang terutang atas impor atau perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan dan peralatan pabrik, namun tidak diatur mengenai bahan baku.
|
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PPN/PPnBM yang terutang atas impor bahan baku tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan, maka permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
09 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.