Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2593/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2593/PJ.51/1994 TENTANG
PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Maret 1994, perihal permohonan surat penegasan pembayaran PPnBM 35% atas CKD sedan BMW, dengan ini diberikan penjelasan bahwa dalam hal PT XYZ telah mengklasifikasikan CKD sedan tersebut ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), dan atas impor CKD sedan tersebut PPnBM yang terutang telah dibayar, maka PPnBM yang telah dibayar tersebut dapat diperhitungkan dengan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan sedan hasil rakitannya.
| |
|
| |
|
Adapun pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/1994, tanggal 31 Oktober 1994 (terlampir).
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
09 November 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.