Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2547/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2547/PJ.51/1997 TENTANG
RESTITUSI PPNBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 20 Agustus 1997 perihal permohonan penjelasan restitusi PPnBM, setelah diteliti atas data-data yang disampaikan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 ditegaskan bahwa jangka waktu 12 bulan dihitung sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli yaitu sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli terakhir, bukan dihitung sejak saat Bukti Pungutan PPnBM dibuat.
|
|
2.
|
Dari data yang Saudara lampirkan diketahui bahwa Bukti Pungutan PPnBM nomor BM 174137 diterbitkan tanggal 29 Juni 1996, sedangkan Faktur Kendaraan Bermotor nomor P4303360 diterbitkan tanggal 11 Januari 1997.
|
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila permohonan restitusi PPnBM diajukan tanggal 1 Agustus 1997, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 masih dalam jangka waktu 12 bulan, sehingga permohonan tersebut masih dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
03 September 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.