Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2540/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2540/PJ.53/1995 TENTANG
PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT XYZ KANTOR CABANG BUKITTINGGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Menurut surat Kepala KPP Bukittinggi Nomor XXX tanggal 08 Nopember 1995 perihal permohonan pencabutan sentralisasi PPh Pasal 21 dan PPN atas PT XYZ Kantor Cabang Bukittinggi dengan alasan akte notaris A No. XXX tanggal 3 Oktober 1989, Direktur PT XYZ cabang Bukittinggi memiliki wewenang penuh untuk mengurus keuangan, pembukuan, perpajakan, melakukan pembelian dan penjualan, mengajukan penawaran, membuat segala perjanjian dagang dan menerima pembayaran.
|
|
|
|
Untuk itu kami minta penjelasan Saudara mengenai hal tersebut.
Dalam hal Saudara tidak dapat membuktikan bahwa penjelasan KPP Bukit Tinggi tidak benar, maka izin pemusatan tempat PPN terutang No. S-2533/PJ.32/1987 tanggal 25 November 1987 akan dicabut.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
27 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.