Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2512/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2512/PJ.51/1996 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ.51/1996 TANGGAL 5 AGUSTUS 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 8-95), dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Dalam halaman 1 Surat Edaran tersebut tertulis:
| ||
|
|
"Perihal
|
:
|
PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-3 Surat Edaran SERI PPN 8-95)".
|
|
|
Seharusnya tertulis
|
:
|
|
|
|
"Perihal
|
:
|
PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku pelajaran agama (Buku Kelima puluh Enam IKAPI) (Penyempurnaan ke-4 Surat Edaran SERI PPN 8-95)".
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dilampirkan juga halaman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1996 tanggal 5 Agustus 1996 yang telah diperbaiki sesuai dengan bunyi ralat tersebut di atas sebagai pengganti halaman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang telah Saudara terima.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||
|
24 September 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.