Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2507/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2507/PJ.51/1995 TENTANG
PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 1995, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat PPN/PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pernah memberikan jawaban untuk hal yang sama dengan surat Nomor S-15/PJ.51/1995 yang menegaskan bahwa:
| ||
|
1.
|
Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah lembar ke-4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4.
| |
|
2.
|
Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah bukan yang dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara memperbaikinya dan mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. | |
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| ||
|
| ||
|
21 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.