Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-249/PJ.75/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-249/PJ.75/1999
 
TENTANG
 
PEMBETULAN LAMPIRAN SURAT NO. S-2120/PJ.75/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Januari 1999 perihal Pengiriman Contoh KP.PBB 5.60, dengan ini disampaikan bahwa KP.PBB 5.60 ada 2 (dua) macam yaitu:
1.
Daftar usulan Penghapusan Piutang PBB (tidak berlogo) yang ditandatangani oleh Kepala KP.PBB dan disetujui oleh Kepala Kanwil DJP.
2.
Daftar Penghapusan Piutang PBB (berlogo) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
 
 
Kami telah keliru mengirimkan halaman depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI dengan halaman depan yang ditandatangani Kepala KP.PBB yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, untuk itu halaman depan KP.PBB 5.60 yang ditandatangani Menteri Keuangan RI seharusnya berjudul "Daftar Penghapusan Piutang PBB pada Kanwil ........ DJP ..... Propinsi Dati I ................." (terlampir).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
23 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.