Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-249/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-249/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 12 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2.
Dalam pembelian material-material bangunan yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang pembelian material-material bangunan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.