Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-249/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-249/PJ.51/1994 TENTANG
PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 12 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
|
|
2.
|
Dalam pembelian material-material bangunan yang dilakukan sendiri, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sepanjang pembelian material-material bangunan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
21 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.