Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2493/PJ.52/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2493/PJ.52/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi, atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi tidak dikenakan PPN.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN.
 
 
Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.