Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2486/PJ.52/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2486/PJ.52/1997
 
TENTANG
 
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan permohonan penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang dan pembayaran PPN dari:
Nama
:
PT. XYZ
N P W P
:
X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat
:
Jl. A Bandung
Status
:
Cabang
Nomor/tanggal surat
:
003/PPN/VIII/1997 tanggal 8 Agustus 1997
Nama
:
PT. XYZ
N P W P
:
X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat
:
Jl. A Bandung
Status
:
Cabang
Nomor/tanggal surat
:
003/PPN/VIII/1997 tanggal 8 Agustus 1997
Nama
:
PT. XYZ
N P W P
:
X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat
:
Jl. A Bandung
Status
:
Cabang
Nomor/tanggal surat
:
003/PPN/VIII/1997 tanggal 8 Agustus 1997
Maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23), Nomor : SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), dan Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN 18-95), dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan pemeriksaan sederhana lapangan antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.
Fungsi dan wewenang Kantor Pusat/cabang/perwakilan/lokasi pabrik.
2.
Bagaimana cara pembelian bahan baku dan bahan pembantu dilakukan, apakah oleh Kantor Pusat atau pabrik.
3.
Bagaimana cara penjualan barang jadinya, apakah penjualan barang jadi wewenang Kantor Pusat, atau dapat juga langsung diputuskan oleh Manajer Pabrik, dan siapa yang mengeluarkan Faktur Pajak. Bagaimana cara penyampaian dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penjualan barang jadi dan berapa lama jangka waktu penyampaian dokumen dari Kantor Pusat ke Pabrik atau sebaliknya.
4.
Bagaimana pencatatan buku-buku, kartu/dokumen apa saja yang dikerjakan oleh Kantor Pusat Cabang/Perwakilan/Lokasi Pabrik.
 
 
Dalam laporan pemeriksaan sederhana lapangan tersebut supaya disampaikan pendapat/saran Saudara sebagai bahan pertimbangan Kami dalam mengambil keputusan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut. Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam tempo 15 (lima belas) hari sejak surat ini Saudara terima.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 AGUSTUS 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.