Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2474/PJ.3/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2474/PJ.3/1984
 
TENTANG
 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1984 Nomor : XXX dan tanggal 31 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penegasan bahwa hasil agraris berupa kapok glondong, kapok odol, kulit kapok, biji kapok dan ati kapok adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN 1984.
 
Dengan demikian atas penyerahan barang-barang tersebut tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kapok yang kegiatan usahanya hanya mengupas dan membersihkan kapok glondongan menjadi kapok odol, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
 
Demikian kiranya maklum.
 
07 Desember 1984
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.