Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2450/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2450/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA TETAP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 11 Januari 1995 seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sebelum 1 Januari 1995
 Atas pemindahtanganan/penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) tidak terutang PPN.
2.
Sejak 1 Januari 1995
 Atas pemindahtanganan/penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan (bukan barang dagangan) terutang PPN sebesar 10% dari harga jual sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.