Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2447/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2447/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat kami No. S-3318/PJ.54/1997 tanggal 24 November 1997 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Wajib Pajak tanggal 29 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Gresik.
 
Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT. XYZ kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Gresik.
 
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
 
9 Oktober 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.