Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2446/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2446/PJ.53/1995 TENTANG
FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG DIKOREKSI ATAS RESTITUSI PPN MASA MEI S.D. JULI 1994 SEBESAR Rp229.008.863,-
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Oktober 1995 perihal seperti dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pembuatan Faktur Pajak yang salah agar berpedoman pada angka II Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, tanpa pembetulan SPT karena sudah dikeluarkan SKP LB.
| |
|
2.
|
Penyelesaian permohonan kembali restitusi atas SKPLB tersebut agar prosedur Pasal 25 ayat (1) jis Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
15 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.