Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-241/PJ.312/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-241/PJ.312/1999
 
TENTANG
 
KOMISI DAGANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1.
Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
 
a.
PT. A bertindak selaku distributor PT. B untuk menjual barang PT. B kepada PT. C. Atas hasil penjualan kepada PT. C tersebut, PT. A menerima komisi dagang.
 
b.
Saudara menanyakan apakah komisi dagang tersebut merupakan objek PPh Pasal 23?
2.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya 60% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
3.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi yang diterima oleh PT. A adalah termasuk dalam kategori jasa perantara. Atas jasa tersebut maka PT. B wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
26 Juli 1999
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN REPUBLIK INDONESIA,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.