Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2414/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2414/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS KOMISI DARI AGEN PENJUALAN TIKET ANGKUTAN UDARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Oktober 1995 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989, PPN yang dikenakan atas tiket pesawat udara sudah meliputi juga PPN atas komisi agen penjualan tiket, sehingga komisi yang diterima oleh agen penjual tiket tidak dikenakan PPN lagi, dan Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar nilai peredaran atau omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 berlaku untuk transaksi sebelum 1 Januari 1995
3.
Mulai 1 Januari 1995 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 692/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang antara lain menetapkan bahwa PPN yang terutang atas jasa biro perjalanan adalah 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.