Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2413/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2413/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN XYZ DI DAERAH TRANSMIGRASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Nopember 1995 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan jasa oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.
2.
Dalam hal Saudara dapat menunjukkan bahwa penerimaan dari Proyek Dukungan Teknis Pembinaan Usaha Ekonomi Daerah Transmigrasi masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat, maka pembayaran tersebut tidak terutang PPN.
  
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.