Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2395/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2395/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PERMINTAAN DATA NILAI CIF KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 (terlampir) perihal pengenaan PPN/PPnBM atas kendaraan bermotor, maka dalam rangka pelaksanaan butir 2.2. Surat Edaran dimaksud, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data-data Nilai CIF kendaraan bermotor jenis sedan (sesuai dengan tabel terlampir) yang berlaku selama periode Juni 1995 sampai dengan Desember 1995.
 
Untuk periode selanjutnya (setiap enam bulan sekali), Saudara agar menyampaikan data-data Nilai CIF tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL pada bulan sebelum bulan pertama dari enam bulan periode yang ditentukan, misalnya untuk periode Januari 1996 sampai dengan Juni 1996, data-data tersebut sudah dapat kami terima pada bulan Desember 1995.
 
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
 
10 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.