Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2388/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2388/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Maret 1995 perihal penangguhan PPN, dengan ini diberitahukan bahwa:
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu, bahwa dalam masa peralihan dari Undang-Undang PPN yang lama ke Undang-Undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan hanya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Fasilitas tersebut khusus kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.
 
Untuk itu permohonan penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM atas barang modal tersebut diharap Saudara menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Demikian untuk dimaklumi
 
08 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.