Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2388/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2388/PJ.51/1995 TENTANG
PENANGGUHAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Maret 1995 perihal penangguhan PPN, dengan ini diberitahukan bahwa:
| ||
|
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu, bahwa dalam masa peralihan dari Undang-Undang PPN yang lama ke Undang-Undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, masih dapat diberikan hanya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| ||
|
| ||
|
Fasilitas tersebut khusus kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.
| ||
|
| ||
|
Untuk itu permohonan penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM atas barang modal tersebut diharap Saudara menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi
| ||
|
| ||
|
08 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.