Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2385/PJ.54/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2385/PJ.54/1996
 
TENTANG
 
SISA PAJAK UNTUK MASA DESEMBER 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat edaran Saudara tanggal 9 Juli 1996 perihal tersebut diatas dan dari data yang dilampirkan diperoleh keterangan sebagai berikut:
a.
Untuk Masa Pajak Desember 1995 PKP Taise - PP Joint Operation mengajukan permohonan restitusi PPN sebesar Rp1.696.501.744.
b.
Dengan SKPLB No. 00066/407/95/653/96 tanggal 3 April 1996 telah diberikan restitusi sebesar Rp1.310.363 878,- sedang sisanya sebesar Rp385.725.065 belum dapat diberikan restitusi karena jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan tidak ada.
c.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ternyata bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065 tersebut telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan ada.
 
 
Memperhatikan keterangan diatas perlu kami sampaikan sesuai dengan butir 5 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996 tanggal 23 Mei 1996, sisa Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065,- tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya SKPLB atau Masa Pajak sesudahnya atau dapat pula dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995.
 
Apabila akan dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 995, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang tercantum di dalam SKPLB tersebut belum terlaksana.
b.
SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama tahun buku 1996.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam hal Saudara menginginkan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp385.725.065,- di restitusi, agar hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak Badora tempat Taise - PP Joint Operation terdaftar sebagai PKP.
 
Demikian semoga Saudara maklum.
 
09 September 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 

 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.