Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2379/PJ.54/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2379/PJ.54/1995
 
TENTANG
 
KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN A.N. XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat kami No. S.2374/PJ.54/1995 tanggal 7 Nopember 1995, diminta perhatian Saudara bahwa sekalipun Wajib Pajak telah mencabut surat-surat permohonannya, Saudara tetap harus meminta pertanggungjawaban PKP penjual atas penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp43.410.152,97 dengan mempergunakan tata cara sebagaimana diatur dengan SE. No. 35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
07 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.