Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2376/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2376/PJ.53/1995 TENTANG
PPN ATAS JASA PELAYANAN TERMINAL PETI KEMAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX Tanggal 23 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan atas surat kami Nomor S-2203/PJ.53/1995 tanggal 20 Oktober 1995 perihal PPN atas jasa ke pelabuhannya untuk kapal-kapal yang melayari jalur pelayaran internasional, sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Atas penyerahan jasa pelayanan terminal peti kemas untuk kapal-kapal yang melayari jalur internasional, sepanjang memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990, yang terjadi tanggal 1 September 1990 dan sesudahnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| |
|
2.
|
Atas penyerahan jasa tersebut pada butir 1 yang terjadi sebelum tanggal 1 September 1990, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
07 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.