Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2376/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2376/PJ.53/1995 
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PELAYANAN TERMINAL PETI KEMAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX Tanggal 23 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan tambahan atas surat kami Nomor S-2203/PJ.53/1995 tanggal 20 Oktober 1995 perihal PPN atas jasa ke pelabuhannya untuk kapal-kapal yang melayari jalur pelayaran internasional, sebagai berikut:
1.
Atas penyerahan jasa pelayanan terminal peti kemas untuk kapal-kapal yang melayari jalur internasional, sepanjang memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990, yang terjadi tanggal 1 September 1990 dan sesudahnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Atas penyerahan jasa tersebut pada butir 1 yang terjadi sebelum tanggal 1 September 1990, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
07 November 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.