Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2355/PJ.3/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2355/PJ.3/1984
 
TENTANG
 
PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH (SERI PPN - 17)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa kami sependapat dengan Saudara, pekerjaan merajang cengkeh tidak termasuk pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m kalimat kedua Undang-Undang PPN 1984 juncto Pasal 11 PP. No.38/1983. Dengan demikian cengkeh rajangan adalah Bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Dapat kami beritahukan pula bahwa kelompok pengusaha cengkeh rajangan di Semarang telah mengajukan pertanyaan yang sama dan penegasan kami adalah sama dengan yang kami berikan kepada Saudara
 
 
Untuk mudahnya disampaikan salinan jawaban kepada para pengusaha rajangan cengkeh termaksud.
 
15 November 1984
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
DRS. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.