Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2315/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2315/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN ATAS DANA PENDAMPING YANG BERASAL DARI APBN KHUSUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 1995/1996
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk surat Saudara tanggal 26 Maret 1996 perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Atas porsi rupiah dari proyek Pemerintah yang sebagian dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian dari APBN/APBD, khusus tahun anggaran 1995/1996, memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sesuai butir III angka 1 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996, No. SE-19/BC/1996 (fotokopi terlampir).
2.
Untuk tahun anggaran 1996/1997 dan seterusnya, atas porsi rupiah tetap terutang PPN/PPnBM yang harus dipungut oleh KPKN/Bendaharawan.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
04 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.