Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2302/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2302/PJ.531/1998 
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN TERHADAP XYZ AIRWAYS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Berita Faksimil Saudara tanggal 23 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa jasa penerbangan internasional yang diberikan oleh XYZ Airways di Indonesia adalah termasuk jasa angkutan udara luar negeri.
2.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (2), atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Berdasarkan hal dan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi berita faksimil Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (VAT) terhadap XYZ Airways yang melayani jalur penerbangan internasional di Indonesia.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
 
14 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL,
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.