Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-22/PJ.321/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-22/PJ.321/1992 TENTANG
PPN YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK/UNGGAS DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 UU PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN.
|
|
2.
|
Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 tanggal 9 Mei 1986 PPN yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk makanan ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
3.
|
Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN 98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.
|
|
4.
|
Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara bergerak di bidang usaha memproduksi bahan baku makanan ternak (tepung ikan) yang tidak dijual langsung ke Pabrik makanan ternak/unggas melainkan dijual kepada Pedagang.
|
|
5.
|
Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan bahan baku makanan ternak/unggas (tepung ikan) oleh CV. XYZ kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan makanan Ternak/Unggas atau Peternak, terutang PPN dengan tarif 10%.
|
|
|
|
|
Demikian untuk Saudara maklumi.
| |
|
| |
|
28 Januari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.