Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-228/PJ.51/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-228/PJ.51/1991
 
TENTANG
 
PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada PT. XYZ Nomor: S-1575/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 (foto copy terlampir) sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, dengan ini kami beritahukan bahwa sampai saat ini PT. XYZ belum melakukan pemungutan, penyetoran dan melaporkan dalam SPT Masa PPN yang terutang atas selisih harga jual kendaraan untuk taksi dengan Nilai Impor kendaraan yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 ditunda pembayarannya, yang sesuai catatan dalam setiap Keterangan Penundaan PPN dinyatakan PT. XYZ bersedia melunasi PPN yang terutang.
 
Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut akan menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat beserta sanksinya yang berakibat kesulitan kami dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN berikutnya.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
13 Maret 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.