Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-225/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-225/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PEMBORONG DI KAWASAN BERIKAT ATAU EPTE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 11 Januari 1996 perihal PPN atas Jasa Pemborong di Kawasan Berikat Nusantara atau EPTE, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 96 Tahun 1993, bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
2.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993, bahwa pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
3.
Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka diberikan penegasan sebagai berikut:
 
1.
Yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat atau EPTE adalah atas penyerahan BKP.
 
2.
Atas Kontrak Jasa Pemborong di Kawasan Berikat atau EPTE tidak diberikan fasilitas "PPN tidak dipungut", sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tetap terutang PPN.
 
 
 
Demikian harap Saudara maklum.
 
29 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.