Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-222/PJ.332/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-222/PJ.332/1998 TENTANG
PERMINTAAN KONFIRMASI PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN, BARANG BAWAAN/KIRIMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 9 Juni 1998 dan Nomor: XXX tanggal 10 Agustus 1998 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Pada prinsipnya kami sependapat bahwa seyogyanya tidak dikenakan PPN dan PPnBM atas impor:
| |
|
|
a.
|
Barang pindahan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, Mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri/Anggota ABRI yang bertugas di luar negeri, sepanjang impor tersebut bukan merupakan barang dagangan.
|
|
|
b.
|
Barang Bawaan/Kiriman yang nilainya kurang dari US$250,00 per orang atau jumlah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.
|
|
2.
|
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM atas impor barang pindahan, barang bawaan/kiriman tersebut telah ditampung dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, yang kini masih dalam proses dan diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
09 September 1998
DIREKTUR JENDERAL
A. ANSHARI RITONGA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.