Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2218/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2218/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat kami No. XXX tanggal 12 Agustus 1998 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Saudara tanggal 3 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Medan Barat dan PT. ABC dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA II.
 
Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT.XYZ kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Medan Barat dan PT. ABC kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP PMA II.
 
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
 
07 Oktober 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.