Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2217/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2217/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
IJIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 31 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.
2.
Setelah membaca permasalahan yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas, kami sependapat bahwa PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan kepada perusahaan asuransi yang menerima Jasa asuransi secara berulang-ulang dalam suatu Masa Pajak.
3.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan tidak perlu lagi diberikan izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak karena KEP.25/PJ.3/1989 adalah merupakan izin secara umum kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sepanjang persyaratan atas pembuatan Faktur Pajak Gabungan tersebut telah dipenuhi.
4.
Akhirnya perlu diingatkan bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat harus sesuai dengan contoh dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, sebagaimana terlampir.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 September 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.