Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2217/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2217/PJ.52/1994 TENTANG
IJIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 31 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.
|
|
2.
|
Setelah membaca permasalahan yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas, kami sependapat bahwa PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan kepada perusahaan asuransi yang menerima Jasa asuransi secara berulang-ulang dalam suatu Masa Pajak.
|
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan tidak perlu lagi diberikan izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak karena KEP.25/PJ.3/1989 adalah merupakan izin secara umum kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sepanjang persyaratan atas pembuatan Faktur Pajak Gabungan tersebut telah dipenuhi.
|
|
4.
|
Akhirnya perlu diingatkan bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat harus sesuai dengan contoh dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
21 September 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.