Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-220/PJ.433/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-220/PJ.433/1998
 
TENTANG
 
PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BADAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: S-89/BC.7/1998 tanggal 25 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat dan Nota Dinas Nomor: ND-78/BC.7/1998 tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Apabila pihak Ditjen Bea dan Cukai mempunyai keyakinan bahwa PPh Pasal 22 atas impor barang dari luar negeri yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang berjalan belum dilunasi oleh importir/indentor, maka kepada Wajib Pajak tersebut agar diminta segera melunasinya.
2.
Atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang belum dibayar tahun pajak lalu hanya dapat dimanfaatkan sebagai data karena pada prinsipnya pembayaran PPh Pasal 22 Impor adalah kredit pajak yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu data dimaksud agar segera diteruskan kepada kami untuk bisa ditindaklanjuti.
3.
Ketentuan mengenai besarnya PPh Pasal 22 yang penting adalah yang melaksanakan impor. Apabila yang memiliki API maka tarifnya 2,5%, apabila tidak memiliki API maka tarifnya 7,5% dari nilai impor.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
11 Juni 1998
DIREKTUR
I MADE GDE ERATA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.