Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-214/PJ.65/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-214/PJ.65/1985
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN MICRO FILM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menjawab surat saudara tanggal 4 Juni 1985 No. XXX mengenai penggunaan micro film sebagai pengganti dokumen asli dengan ini diberitahukan bahwa mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan belum mengatur legalisasi dokumen micro film sebagai alat bukti menurut hukum, maka karenanya dokumen dalam bentuk micro film belum mempunyai nilai kegunaan hukum.
 
Berhubung dengan itu dokumen-dokumen yang dimaksud dalam surat Saudara dapat saja dibuatkan micro filmnya, tetapi dokumen aslinya (hard copies) tetap harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, sesuai pasal 28 ayat 6 UU No. 6 Tahun 1983.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
01 Oktober 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.