Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2142/PJ.533/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2142/PJ.533/1996 TENTANG
KODE JENIS PAJAK UNTUK SETORAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) tanggal 29-5-1996 dari Kantor Pos dan Giro Jatinegara atas Surat Setoran Pajak KP.PDIP.5.1-94 untuk setoran Bea Meterai yang disetor PT. XYZ (fotokopi terlampir), dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk KP.PDIP.5.1-94 telah diadakan perubahan sehingga menjadi bentuk KP.PDIP.5.1-95. Setoran Bea Meterai yang semula menggunakan kode setoran 0134 diubah menjadi 0133, sedangkan kode setoran 0134 dipakai untuk setoran Bea Lelang yang termasuk penerimaan negara bukan pajak.
|
|
2.
|
Dalam hal penyetor masih menggunakan SSP KP.PDIP.5.1-94, kode setoran Bea Meterai agar tetap menggunakan 0133 termasuk kode Tanda Terima Setoran Giro Pos (GIR 6) supaya menggunakan kode penerimaan 0133.
|
|
|
|
|
Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
21 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.