Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2139/PJ.533/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2139/PJ.533/1996 TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak 6.984 lembar yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-131122/PJ.533/1994 tanggal 12 Juli 1994, sehubungan dengan adanya perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar) dan adanya perubahan bentuk Surat Kolektif Saham berdasarkan Surat Edaran PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-07/BEJ.1.3/V/1995 tanggal 16 Mei 1995, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan Surat Kolektif Saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-28/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-29/PJ.533/1996 tanggal 31 Juli 1996. Dengan demikian Bea Meterai atas Surat Kolektif Saham yang dapat dialihkan pada pencetakan saham kolektif yang baru adalah sebanyak 6.984 lembar dengan Bea Meterai masing-masing Rp500,00, hingga jumlah seluruhnya Rp3.942.000,00.
| |
|
2.
|
Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran tanda Lunas Bea Meterai pada Pencetakan blanko saham yang baru dan harus disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 1 huruf f, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1995, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Untuk saham dengan nilai nominal tidak lebih dari Rp250.000,00 tidak terutang Bea Meterai;
|
|
|
b.
|
Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp1.000,00 per lembar saham;
|
|
|
c.
|
Untuk saham dengan nilai nominal lebih dari Rp1.000.000,00 terutang Bea Meterai Rp2.000,00 per lembar saham.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
21 Agustus 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.