Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2137/PJ.54/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2137/PJ.54/1996 TENTANG
PEMINDAHAN TRANSAKSI IMPOR DARI KANTOR PUSAT KE CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) tanggal 11 Juni 1996 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, perihal tersebut di atas, kami telah meminta keterangan tambahan dari KPP Jakarta Kebon Jeruk tempat PKP tersebut terdaftar. Namun mengingat PKP tersebut semula terdaftar pada KPP Jakarta Penjaringan, maka bilamana berkas PKP dimaksud masih ada pada Saudara kami memerlukan keterangan mengenai Wajib Pajak tersebut dari Saudara, seperti identitas, status keberadaan Wajib Pajak, pengkreditan Pajak Masukan atas barang impor berupa mesin-mesin sebagaimana dimaksud Wajib Pajak dalam suratnya di atas (foto copy terlampir), kepatuhan memasukkan SPT Masa PPN, dan keterangan lainnya tentang Wajib Pajak tersebut.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
21 Agustus 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.