Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-212/PJ.443/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-212/PJ.443/2000 TENTANG
PEMBERITAHUAN KEPADA WP UNTUK MENGHITUNG KEMBALI SETORAN PPh PASAL 25-NYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan setoran PPh Pasal 25, diminta agar Saudara melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Melakukan rekonsiliasi antara peredaran usaha cfm PPh dengan peredaran usaha cfm PPN untuk mengetahui adanya WP yang omzet/peredaran usaha tahun 2000 mengalami peningkatan cukup material (SPT Masa PPN) dibanding dengan omzet/peredaran usaha tahun 1999.
|
|
2.
|
Terhadap WP yang tahun 2000 mengalami kenaikan omzet misalnya lebih dari 150%, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1999 tanggal 09 Januari 1999 hendaknya dihimbau untuk menghitung kembali dari masing-masing setoran/angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa di tahun 2000.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
31 Oktober 2000
DIREKTUR PPh,
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.