Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-211/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-211/PJ.51/1991 TENTANG
PPN ATAS BAHAN BAKU PEMBUATAN OBAT-OBATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1547/KMK.00/1990 tanggal 4 Desember 1990 tentang Penyempurnaan Klasifikasi serta perubahan tarif Bea Masuk atas bahan baku untuk pembuatan obat-obatan tertentu, dengan ini diberitahukan bahwa mengingat jenis barang yang terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah Barang Kena Pajak maka kendatipun atas impor bahan baku tersebut dikenakan Bea Masuk 0% atau 5%, PPN tetap terutang dengan tarif 10%.
| |
|
| |
|
Demikian kiranya maklum.
| |
|
| |
|
08 Maret 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.