Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-210/PJ.23/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-210/PJ.23/1998
 
TENTANG
 
PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk Surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor: S-337/PJ.23/1997 tanggal 24 Desember 1997 dan Nomor S-70/PJ.232/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera melaporkan pelaksanaan pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional untuk keadaan sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
 
Perlu kiranya diingatkan kembali bahwa pengukuhan NPWP bagi Karyawan Lokal Staf Kedubes asing dan Organisasi Internasional yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
30 Juni 1998
DIREKTUR
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.