Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-210/PJ.1/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-210/PJ.1/1997
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.04/1997 tanggal 7 Juli 1997, tentang Perubahan Data Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, untuk dapat dipergunakan seperlunya.
 
Untuk Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang mengalami pemecahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 dan Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto sebagai realisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994, Keputusan Menteri tersebut di atas merupakan acuan, terutama dalam pemisahan berkas-berkas Wajib Pajak. Sementara itu, Kantor-kantor Pelayanan Pajak lainnya, tidak mengalami Perubahan Nomor Kode Kantor sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
Demikian agar maklum.
 
14 Juli 1997
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.